Evektifitas Pengelolaan Sampah Laut

0
335

Oleh: Edi Susanto (Edi Cindai) Ketua Umum CINDAI Kepri, Ketua Dewan Penasehat Koperasi Nelayan Fajar dan Ketua Dewan Pembina Koperasi BBM Serta Pimpinan Redaksi Cindai.id | Opini.

Opini (cindai.id)_ Permasalahan sampah yang ada di laut dari hari ke hari semakin tak terbendung. Hal ini menimbulkan dampak kerusakan luar biasa pada kehidupan laut. Selain mengotori dan merusak pandangan mata, sampah laut juga dapat merusak keberlangsungan biota laut.

Yang paling mengkhawatirkan adalah sampah plastik sekali pakai, seperti kantong plastik untuk pembelanjaan atau kegunaan sehari-hari, gelas, sedotan, botol dan peralatan makan itu semua bagian dari kehidupan sehari-hari.

Sampah plastik tidak dapat terurai. Sampah plastik yang dibuang sembarangan di sungai akan terbawa arus menuju laut maupun sampah yang dibuang langsung dari penduduk yang berdiam diatas permukaan pesisir laut terkhusus di Kota Tanjungpinang .

Permasalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah ataupun institusi terkait, tapi masyarakat juga perlu berperan aktif dan turut berkontribusi. Misalnya saja berperilaku bijak dalam menggunakan produk berbahan dasar plastik bahkan sebisa mungkin menghindari penggunaan barang-barang yang berpotensi menjadi sampah. Sehingga mengurangi produksi sampah plastik ataupun sejenisnya demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

Jika permasalahan sampah plastik ini dibiarkan, akan berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat Kota Tanjungpinang, terutama yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena mengakibatkan penurunan pendapatan nelayan pesisir Kota Tanjungpinang.

Pemerintah Kota Tanjungpinang mecoba mengawal kerusakan laut dan pesisir Kota Tanjungpinang akibat sampah laut melalui regulasi lewat Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang nomor 7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum. Dengan tegas didalam PERDA mengatur terkait sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Namun didalam pelaksaan penegakan PERDA tersebut seperti jalan ditempat dan tidak ada ketegasan. Harusnya Walikota Tanjungpinang lebih memaksimalkan fungsi dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) sebagai pembantu penegakan PERDA. Pihak RT/RW membantu mensosialisasikan secara masif dalam proses penegakan PERDA serta menjadi mata-mata secara langsung dalam peneguran dan pelaporan terkait pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Begitu juga kesadaran masyarakat setempat, terutama masyarakat pesisir Kota Tanjungpinang.

Lebih lanjut, Dr. rer. nat. Mufti Petala Patria, M.Sc., menjelaskan bahwa upaya pengelolaan sampah menjadi produk yang bermanfaat juga sangat penting untuk ditingkatkan dengan didukung oleh teknologi yang berkembang saat ini, misalnya saja mengkonversikan sampah menjadi energi, selain itu kemasan bio-plastic berbahan dasar singkong maupun tanaman lainnya juga berpotensi dikembangkan. Namun yang paling penting adalah kesadaran tiap individu untuk dapat mengurangi polusi plastik serta Pemerintah Kota Tanjungpinang membantu memberikan solusi terkait proses pengelolaan sampah plastik.

#Opini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here