Pembongkaran BBM Secara Illegal PT.SSS, Dua Aktivis Lingga Minta APH Tindak Tegas

0
431
Aktivis Kabupaten Lingga, Zuhardi (Juai) dan Waketum CINDAI Kepri, Zulkarnain (Jul) serta Bukti Dua Surat Himbauan Dari Dinas Perhubungan Lingga

Lingga (cindai.id)_ Kegiatan pembokaran Bahan Bakar Minyak (BBM) PT. Sinar Singkep Sejahtera (PT.SSS) untuk kebutuhan PLN Unit pembangkit Diesel Daik Lingga yang dilakukan di Pelabuhan Pengumpan Lokal Tanjung Buton, Kabupaten Lingga secara illegal, mendapat sorotan tegas oleh dua aktivis Lingga.

Aktivis Kabupaten Lingga, Zuhardi sangat menyayangkan kegiatan illegal yang dilakukan oleh PT.SSS ini. Dengan nada kesal, Zuhardi menyampaikan terkait dua surat dari Pemerintah Kabupaten Lingga, dalam hal ini Dinas Perhubungan Lingga yang diabaikan oleh PT.SSS.

“ Kedua surat himbauan dari Pemkab Lingga itu dianggap angin lalu oleh PT.SSS. Surat himbauan pertama pada 31 Januari 2023 dan 27 Maret 2023 himbauan kedua,” terang Juai (sapaan akrab), Kamis (06/04/2023).

Juai juga menambahkan, bahwasanya pelabuhan tersebut milik umum untuk kebutuhan masyarakat. Bukan pelabuah  milik PT.SSS. Kerjasama pihak PT.SSS dengan PLN bukan hal baru. Sudah makan waktu tahunan, seharusnya pihak PT.SSS sudah memiliki terminal khusus untuk pembongkaran BBM milik mereka. Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengambil tindakan hukum segera terkait kegiatan illegal perusahaan tersebut.

“ Dua kali himbauan tak diindahkan mereka (PT.SSS_red), seolah-olah mereka kebal hukum. Pihak APH dari semua tingkatan, baik Polsek, Polres dan Polda harus membuat tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat ramai ikut-ikutan kegaiatan illegal seperti mereka (PT.SSS_red). Atau perlu kami melakukan tindakan sendiri bersama masyarakat?” tegas Zuhardi secara berulang-ulang.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Cindai Kepri, Zulkarnain yang juga putra asli Lingga. Sikap semena-mena pihak PT.SSS ini memberikan pembelajaran buruk bagi masyarakat Bunda Tanah Melayu (semboyan Kabupaten Lingga).

“ Ini tanah melayu, ketaatan, kepatuhan dan santun yang lebih dikedepankan dari setiap kalangan disini. Harusnya pihak PT.SSS faham akan hal tersebut. Jangan sampai masyarakat ambil tindakan diluar aturan dan peraturan yang diberlakukan di Indonesia, “ sambung Zul (sapaan akrab).

Lebih lanjut Zulkarnain menambahkan, PT.SSS silahkan mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dalam menjalankan kegiatan usaha di tanah kelahirannya tersebut. Namun harus sesuai dengan aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada umumnya dan Pemkab Lingga pada khususnya.

“ PT.SSS jangan seenaknya melakukan aktifitas tanpa patuh dengan aturan. Kami lebih mengedepankan keselamatan masyarakat kami di Lingga. Karna pelabuhan itu untuk kebutuhan masyarakat ramai, bukan milik pribadi mereka (PT.SSS_red),” tutupnya.

Dapat diketahui bahwasanya PT.SSS pernah melakukan pernimbunan Solar yang diduga illegal di salah satu Tongkang miliknya di pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) beralamat di bantaran sungai Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga yang bermuatan lebih kurang 400 ton. Pada 7 September 2022 Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy yang didampingi oleh Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal beserta Aparat Penegak Hukum (APH) dari jajaran Polsek Singkep Barat yang dipimpin AKP Bakri melakukan penyegelan.

BBM jenis solar tersebut diketahui milik PLN dan diakui oleh Kepala PLN ULP Dabo Singkep, Boy Ilham Wahyudi setelah dilakukan proses penyelidikan dan klarifikasi ke PLN termasuk juga dengan pihak Pertamina dengan bukti-bukti dokumen perjalanan minyak dan pesanan minyak dari PLN.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya KSOP Lingga, Dinas Perhubungan Lingga serta pihak PT.SSS.

Penulis: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here